• [Terbaru] Menuju Titik Tertinggi Pulau Jawa (Part 1): Ide Gila Modal Nekat Klik Disini

Friday 3 May 2013

Main Hakim Sendiri: Ironi Sebuah Negara Hukum


Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dengan tegas menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Eksistensi sebuah negara hukum Indonesia mengharuskan setiap aspek tindakan baik pemerintah ataupun warga negara harus berdasar pada hukum. Artinya, siapa saja tidak dapat melakukan sekehendaknya atau melawan hukum negara, mengedepankan ego pribadi ataupun kelompok hanya untuk mencapai tujuan-tujuannya, yang berimbas terhadap lahirnya pelanggaran bahkan kejahatan di dalam masyarakat.
Beberapa tahun terakhir, hukum negeri ini seolah diuji. Satu persatu konflik horizontal lahir yang berujung pada aksi main hakim sendiri. Belum tuntas kasus penyerangan jemaat ahmadiyah di beberapa daerah dan penyerangan kelompok Syiah di Sampang, kini kasus main hakim sendiri (eigenrichting) kembali terjadi melalui penyerangan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cebongan, oleh beberapa anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus). Empat tahanan tewas dalam penyerangan tersebut.
Terlibatnya anggota Kopassus dalam kasus Cebongan disebabkan terbunuhnya bintara Kopassus yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang kemudian ditahan polisi di Lapas Cebongan. Penyerangan ke Lapas yang menewaskan keempat tahanan itu, dilatarbelakangi semangat jiwa Korps Kesatuan (Korsa) yang salah diterapkan. Kesalahan penerapan ini, ditunjukkan dari tidak ksatrianya cara-cara yang dilakukan kopassus dengan menghukum preman menggunakan cara-cara yang preman pula. Korsa sendiri merupakan gerakan yang dilakukan korps Tentara Nasional Indonesia, untuk membela kehormatan kesatuannya. Apapun alasannya, Indonesia sebagai negara hukum sama sekali tidak dapat membenarkan tindakan anggota Kopassus tersebut.
Memalukan! Satu kata yang merefleksikan penegakan hukum di indonesia yang mudahnya dilumpuhkan oleh aparat negara itu sendiri. Lapas yang merupakan tempat netral, atau tepatnya tempat berlindung bagi warga negara yang terpaut masalah hukum, tiba-tiba berubah menjadi tempat yang berbahaya. Keempat tahanan tidak dapat melakukan apa-apa karena dibatasi tembok-tembok pengaman yang sempit. Bukan maksud memihak terhadap keempat tahanan tersebut, tetapi dalam hukum pidana indonesia bukankah kita telah mengenal adanya asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocent) yang tercantum dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana butir ke 3 huruf c. Bunyi asas ini ialah,
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Tidak ada yang sungguh-sungguh menjamin bahwa keempat tahanan tersebut bersalah dan harus bertanggungjawab penuh atas meninggalnya bintara Kopassus. Hanya putusan pengadilanlah yang berhak memutuskan itu. Sehingga segala tindakan main hakim, yang diterapkan kepada keempat tahanan tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang in kracht van gewijsde, adalah tidak benar bahkan tergolong kejahatan.
Melangkahi Pengadilan
Seolah melangkahi kewenangan pengadilan, tindakan beberapa anggota Kopassus menghukum mati keempat tahanan Lapas Cebongan, salah besar. Anggota Kopassus yang seyogyanya bertugas menyelesaikan permasalahan yang mengancam kedaulatan negara, kini turut dalam aksi main hakim sendiri.
Indonesia sebagai negara hukum sepatutnya menjamin hak dan memberi rasa aman kepada setiap warganya melalui hukum. Jika hukum tak sanggup menciptakan rasa aman dan keadilan, atau para penegak hukum tidak lagi memiliki keberanian untuk menuntaskan persoalan itu, niscaya negara ini perlahan-lahan tapi pasti terjebak dalam apa yang disebut Bryan Turner sebagai Mad Max scenario. Terminologi itu mengacu ke sebuah film yang menjelaskan sebuah visi apokaliptik tentang masa depan masyarakat global yang dapat hidup dalam suatu kondisi penuh kekerasan. Umat manusia terlempar kembali ke dalam cara hidup primitif yang keras dan tanpa hukum yang mengatur.
Bukan Kasus Pertama
Seperti yang telah dijelaskan penulis di awal, kasus penyerangan terhadap tahanan di Lapas Cebongan bukanlah kasus main hakim sendiri pertama di Indonesia. Telah ada serentetan Kasus-kasus main hakim sendiri yang pernah terjadi. Sebut saja kasus pencurian dan tabrakan di jalanan hingga kasus penyerangan jemaat ahmadiyah dan kelompok syiah di Sampang yang berakhir pada aksi main hakim sendiri. Tindakan semacam ini telah menghilangkan banyak hak-hak korban sebagai warga negara serta mengesampingkan hukum yang berlaku kini. Hak hidup, hak kebebasan meyakini kepercayaan, hak menyatakan pikiran dan sikap, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan lain sebagainya adalah sekumpulan hak-hak warga negara yang harus dijamin oleh negara hukum Indonesia.
Wibawa Hukum
Terjadinya kasus cebongan menambah deretan panjang kasus main hakim sendiri di Indonesia, mengakibatkan wibawa hukum di mata publik kini berada pada titik nadir. Asumsi penulis tersebut senada survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas, sedangkan sisanya 14,2 persen tidak menjawab. Minimnya kepercayaan publik atas proses penegakkan hukum ini berkorelasi pada cukup tingginya masyarakat yang setuju main hakim sendiri. Hal ini juga dibuktikan oleh survei LSI lainnya yang menunjukkan ada sebanyak 30,6 persen responden setuju menghukum sendiri pelaku kejahatan karena tak percaya proses hukum yang adil.
Hukum kini tidak lagi dipandang sebagai  a tool of social control yang dapat mengatur kehidupan masyarakat sehingga memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak tiap warga negara. Publik memilih menyelesaikan sendiri masalahnya melalui aksi main hakim tanpa menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, merupakan suatu ironi bagi sebuah negara hukum. Negara hukum Indonesia akan kehilangan wibawa hukumnya ketika penegakan hukum tidak berjalan secara sehat bahkan mengabaikan rasa keadilan.
Oleh : Sudarwin
Tulisan ini dimuat dalam Koran Identitas Universitas Hasanuddin
edisi akhir april 2013

No comments:

Post a Comment

Orang baik meninggalkan pesan